Enrekang, Infosiar.online — Dua orang lelaki yang diketahui sebagai warga Kabupaten Pinrang, berhasil dibekuk petugas Sat Res Narkoba Polres Enrekang atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (14/11/2020).
Dia adalah, lelaki berinisial SG (36) yang beralamat di jalan Ambo Daming, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, dan SL (25) uang beralamat Kelurahan Kaleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Demikian disampaikan Kapolres Enrekang AKBP Andi Sunjaya, melalui kasat Narkoba Polres Enrekang, IPTU Baharullah membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 orang terduga kasus penyalahgunaan narkotika.
“Benar, kami telah mengamankan 2 orang terduga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,”ujar Kasat Narkoba, sesaat lalu.
Menurut Kasat Baharullah, kedua terduga pelaku narkoba berhasil di amankan saat sedang berboncengan motor menuju kota Enrekang, tepatnya Dusun Riso, Desa Pinang, Kecamatan Cendana, Enrekang.
“Kami amankan barang bukti (BB) dari tangan terduga berupa 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 gram, 1 buah Pireks kaca dan 1 buah jarum suntik”jelas Kasat Narkoba. (Ombas/Diah).