Sidrap, Infosiar.com — Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan selama 6 hari, Polres Sidrap berhasil mengungkap 16 kasus dan mengamankan 24 orang tersangka.
Hal itu terungkap setelah Kapolres Sidrap menggelar press release di Mapolres Sidrap, Senin (17/4/2023) dihadapan sejumlah media lokal didaerah ini.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan, ada 5 jenis perkara atau kasus yang berhasil diungkap diantaranya makanan dan minuman kadaluarsa.
Kemudian kembang api, curanmor, miras dan narkoba. Untuk perkara makanan dan minuman kadaluarsa terdapat 4 kasus dan 6 tersangka yang sudah diamankan.
menurutnya, barang bukti (BB) yang diamakan beripa kopi bungkus, saus ambel, Masako, teh celup, roti, pop mie, bikuit, kerupuk, cokolatos.
Selanjutnya, BB lainnya yaitu, kembang api terdapat 1 kasus dan 1 tersangka. Begitu pula Curanmor 1 kasus dan 1 tersangka.
Kemudian Miras terdapat 5 kasus dengan jumlah tersangka 7 orang. Narkoba 5 kasus dan 9 tersangka dengan barang bukti 195 gram sabu dan 2.026 butir obat daftar G.
“Para pelaku dijerat pasal 141 Jo pasal 89 UU Nomor 18 Tahun 2012. Pasal 31 ayat 2 Jo pasal 36 ayat 1 Perda Sidrap tahun 2005. UU No 1 Tahun 2003 tentang KUHP Gangguan terhadap Kamtibmas,” ujarnya.
Selain itu, para pelaku juga dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3E KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kemudian kasus narkoba dikenakan pasal 112 dan 114 dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Diah)