Sidrap, Infosiar.com — Diduga kuat sejumlah pihak pelaksana proyek di daerah ini menggunakan bendera perusahaan oang lain yang dinilai menyalahi aturan, termasuk pengadaan barang dan jasa serta konstruksi.
Hal tersebut diungkapkan sejumlah pihak yang ditemui di beberapa lokasi didaerah ini yang meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas masalah ini, Rabu (17/11/2021).
Salah seorang ahli pengadaan barang dan jasa, Setya Budi Arianta, menjelaskan, meminjam bendera perusahaan orang lain telah melanggar tiga ketentuan.
Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menurutnya, pada Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Yang kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.
Dan Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (Diah)