Sidrap, Infosiar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Sulsel, siap-siap melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap partai politik (Parpol) peserta Pemilu serentak 2024.
Berdasarkan pengumuman KPU RI, terdapat 18 Parpol yang memenuhi syarat administrasi dan 9 parpol non parlemen akan melanjutkan ke tahap verfak.
Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sidrap, Saharuddin Lasari mengatakan, verfak terhadap 9 Parpol akan dimulai pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Namun untuk KPU Sidrap, terdapat dua parpol baru yakni partai Ummat dan Gelora tidak diverifikasi faktual karena tidak memiliki kepengurusan di daerah ini.
“Ada dua parpol baru itu tidak bisa di verfak di Sidrap, karena tidak memiliki pengurus,” ujar Sahar, Ahad (16/10/2022).
Dikatakannya, syarat 75% Kabupaten/Kota di wilayah provinsi. Bisa jadi dua parpol tersebut cuma memiliki kepengurusan di 18 Kabupaten/Kota di Sulsel, tapi Sidrap tidak ada.
Sementara 7 parpol yang akan diverifikasi faktual yakni PBB, Perindo, Hanura, Garuda, PSI untuk partai lama non parlamen dan PKN, Buruh partai baru.
Terpisah, Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng menambahkan, pihaknya telah menyiapkan petugas yang akan turun ke Desa/Kelurahan di 11 Kecamatan untuk melakukan verifikasi faktual.
“Besok pagi, kita lepas petugas verfak ke desa/kelurahan di Kabupaten Sidrap. Ada 20 orang petugas yang kita bagi menjadi 5 tim untuk melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan,” ucapnya. (Diah)