Banggai, Infosiar.online — Pasangan Suami Isteri (Pasutri) yang nyambi jual Minuman Keras (Miras) tradisional, akhirnya diamankan petugas Polsek Batui, Polres Banggai, Sulteng.
Operasi yang dipimpin Kapolsek Batui, IPTU IK Yoga Widata berhasil mengamankan Pasutri berinisial YS (69) dan BS (56) dikediamannya yang kedapatan menjual miras tradisional jenis cap tikus.
Menurutnya, dari hasil operasi tersebut, berhasil menemukan 13 kantong miras cap tikus, dan pihaknyapun langsung menyita barang bukti (BB) serta mengamankan kedua pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Saat diinterogasi, Pasutri ini mengaku mendapatkan minuman terlarang itu dari salah seorang warga di Kecamatan Bunta dengan harga ratusan ribu rupiah,” jelas Kapolsek IPTU Yoga, Jumat (20/11/2020).
Dijelaskannya, miras cap tikus yang dibeli dengan harga Rp 500 ribu per jeriken itu, dikemas dalam kantong plastik menjadi 40 kantong dan dijual dengan harga Rp 25 ribu per kantong, sehingga bisa menghasilkan keuntungan 100 persen.
Ia menambahkan, pasutri yang melakukan kegiatan jual beli miras itu, diakuinya sudah sekitar sebulan lalu menjalankan aktivitas tersebut.
“Setelah diberikan pembinaan oleh petugas, akhirnya pasutri itu berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,”kata IPTU Yoga. (Diah)