Pegawai KPK Yang Tidak Lulus TWK, Tidak Menjadi Dasar Pemberhentian

610 Kali Dilihat


Jakarta, Infosiar.com — Seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang akan beralih status menjadi ASN diuji sejumlah materi, termasuk diantaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dari hasil TWK yang dilaksanakan pimpinan KPK-RI, Menpan RB dan Kepala BKN, terdapat 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK yang konon kabarnya terancam diberhentikan.

Menyikapi masalah tersebut yang saat ini jadi polemik dikalangan masyarakat luas, termasuk akademisi dan para pakar, langsung disikapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Menurutnya, TWK yang diberikan kepada seluruh pegawai KPK tersebut, menjadi masukan terhadap langkah-langkah perbaikan KPK, baik secara individu maupun institusi KPK itu sendiri.

Ia mengatakan, hasil tes tersebut juga hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.

“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” ujar Presiden.

Presiden juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa, proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

“Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,”ungkap Presiden Jokowi yang dikutip dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

Kepala Negara juga menegaskan, KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Untuk itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,”tegasnya. (Diah)