Pegembangan Kasus Narkoba, Polres Nunukan Amankan Satu Warga Sidrap

970 Kali Dilihat
Pegembangan Kasus Narkoba, Polres Nunukan Amankan Satu Warga Sidrap


Sidrap, Infosiar.com — Dari Hasil pengembangan yang dilakukan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nunukan, Polda Kaltara, terkait kepemilikan sabu-sabu, berhasil mengamankan salah seorang warga Sidrap, Sulsel.

Informasi yang dihimpun, Kamis (14/10/2021), warga Sidrap berinisial LUT (50) yang berdomisili di Panca Rijang, berhasil diamankan Jumat pekan lalu (8/10/2021) bersamaan pula ditangkapnya S (51) yang terdata sebagai warga Kabupaten Barru, Sulsel. 

Penangkapan kedua terduga pelaku narkoba itu, berdasarkan pengembangan kasus pengungkapan 650 gram sabu-sabu yang sebelumnya dua orang masing-masing berinisial “T” (52) dan “DT” (47) ditangkap di KM Thalia pada Rabu pekan lalu (6/10/2021) sekira pukul 16.30 Wita.

Operasi penangkalan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/209/X/2021/SPKT Satresnarkoba/Res Nunukan/Polda Kaltara.

Barang bukti sabu-sabu dari Sabah, Malaysia yang diamankan di KM Thalia itu, rencananya akan diberangkatkan ke pelabuhan Parepare.

Saat penggeledahan, polisi menemukan  13 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang dibungkus kantong plastik warna hitam berisi sabu-sabu dan disembunyikan dalam karung.

Personil Satresnarkoba Polres Nunukan yang ikut berangkat ke Parepare melakukan control deliveri, tersangka “DT” berkomunikasi dengan orang yang akan menerima, dan orang tersebut berinisial “S” sedang berada di Kabupaten Barru yang memesan 10 bungkus.

Transaksipun disepakati dilakukan di sebuah hotel yakni “The M” yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Pinrang.

Akhirnya, pria “S” datang di hotel itu pada Jumat, 8 Oktober 2021 sekira pukul 21.40 Wita.
Aparat dari Satuan Resnarkoba Polres Nunukan yang melakukan pengintaian di sekitar hotel itu, langsung meringkus pria “S” dan melakukan interogasi. 

Selanjutnya pria “S” mengaku sabu-sabu sebanyak 10 bungkus yang dipesannya dari tersangka “DT” akan diserahkan kepada pria LUT yang beralamat di Kabupaten Sidrap.

Tak lama kemudian, pria LUT juga berhasil diringkus di rumahnya. Pria LUT mengaku sabu-sabu yang dipesannya akan diedarkan dalam wilayah Kabupaten Sidrap sendiri.

Ketiganya pun (DT, S dan LUT) digiring ke Mapolres Nunukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang akan dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentangg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun. (Diah)