Sidrap, Infosiar.com — Pelaksana prokek Pembangunan kantor Camat Panca Lautang, Sidrap, terancam bakal di Black List bila tidak.mampu merampungkan proyek tersebut.
Pasalnya, batas waktu pelaksanaan proyek tersebut berakhir sejak 28 Desember 2022 lalu sesuai kontrak kerja yang dikeluarkan pihak Pemda Sidrap melalui kantor Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat.
Namun kenyataannya, proyek yang menggunakan dana bersumber dari APBD Sidrap Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 2,8 Miliar, tidak mampu diselesaikan dengan tepat waktu.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat, Sidrap, Abdul Rasyid yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (2/2/2023).
Menurutnya, CV Fitri Jaya Mandiri selaku pelaksana proyek, masih diberikan kesempatan atau perpanjangan waktu selama 50 hari kedepan hingga 14 Februari 2023 yang akan datang.
Apabila tidak mampu diselesaikan sesuai batas waktu perpanjangan, lanjut Rasyid, pihaknya akan memutus kontrak kerja dan akan dibayar sesuai anggaran yang digunakan setelah pihaknya melakukan perhitungan anggaran.
Selanjutnya, sambung Rasyid, CV Fitri Jaya Mandiri selaku pelaksana proyek, akan di Black List dan tidak akan mendapat proyek selama dua tahun kedepan. (Diah)