Sidrap, Infosiar.online — Terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pembakaran rumah, berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sidrap, Jumat malam (10/7/2020).
Lelaki Jufri bin Sulo (34), warga Dusun Poka, Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, di amankan di jalan poros Sengkang, Kelurahan Salomallori, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Sabtu (11/7/2020) membenarkan telah mengamankan terduga pelaku.
Menurutnya, terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/64/V/2020/SPKT/SULSEL/RES. SIDRAP, tanggal 26 Mei 2020.
Dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi Selasa 26 Mei 2020 lalu, sekira pukul 11.30 Wita di Jalan Singa, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, dengan korban adalah perempuan Rasmi (40) yang tak lain isteri pelaku sendiri.
Saat kejadian, tutut AKP Benny, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul badan korban pada bagian paha sebelah kiri sebanyak dua kali menggunakan balok kayu, sehingga membuat korban mengalami luka lebam.
Beberapa hari kemudian, sambung Kasat Benny, rumah korban yang terletak di Dusun Poka, Desa Mario, Kecamatan Kulo, Sidrap, dibakar oleh seseorang.
“Dari hasil olah TKP, diperoleh bahan keterangan bahwa, pembakaran itu diduga dilakukan oleh terduga pelaku Jufri yang dibagun bersama istrinya,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar. (Diah)