Pelaku Pembacokan Guru, Ternyata Residivis Dengan Kasus Yang Sama

1,018 Kali Dilihat
Pelaku Pembacokan Guru, Ternyata Residivis Dengan Kasus Yang Sama


Sidrap, Infosiar.com — Penganiayaan yang dilakukan lelaki “Lakembar” terhadap salah seorang guru SMA Negri 10 Sidrap, di Kecamatan Baranti, Sidrap, Jumat kemarin (24/9/2021) ternyata residivis dengan kasus yang sama. 

Informasi yang berhasil dihimpun, lelaki Lakembar sebelumnya per nah menjalani kurungan badan di Rutan Kelas II B Sidrap dengan hukuman penjara selama kurang lebih dua tahun sesuai vonis Pengadilan Nageri (PN) Sidrap.

Adapun kasusnya, tindakan penganiayaan dan pengrusakan terhadap salah seorang warga Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Sidrap,  sehingga harus berurusan dengan Hukum.

Mantan Kapolsek Maritengngae, AKP Hj Rosnawarti yang dikonformasi melalui ponselnya, Sabtu (25/9/2021), mengaku pernah memproses hukum terhadap pelaku dan mendapatkan vonis bersalah atas tindakan yang dilakukan dengan merugikan orang lain.

“Pada saat itu, saya masih menjabat sebagai Kapolsek, dan kasusnya sudah berlangsung kurang lebih tiga tahun lalu, dan sangat disayangkan kalau dia kembalj berulah,”ujar AKP Hj Rosnawati yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Watpers Polres Sidrap.

Dijelaskannya, pada saat tersangka berhasil diamankan, sejumlah pihak menganggap pelaku sebagai orang yang memiliki gangguan jiwa, sehingga pihaknya membawa ke RS Jiwa di Makassar untuk melakukan pengobatan.

Setelah dinyatakan sembuh, sambung AKP Hj Ros, pihaknya langsung menjemput di Makassar dan selanjutnya dilakukan proses hukum dan mendapat vonis bersalah.

Sementara itu, sejumlah warga Baranti dan elemen masyarakat lainnya didaerah ini, berharap agar pelaku juga dapat dikenai sangsi atau hukuman berat guna memberikan efek jera. (Diah)