Pinrang, Infosiar.com — Seorang pria berinisial WH (37) ditangkap oleh Satreskrim Polres Pinrang, karena diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Warga BTN Graha Lasinrang, Kel Benteng Sawitto, Kec Paleteang, Kabupaten Pinrang ini ditangkap di kediamannya, Jumat (2/4/2021) Sekira Pukul 14.30 Wita.
Kasatreskrim Polres Pinrang Iptu Deky Marizaldi S.Ik dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/4/2021) mengatakan, Bahwa pelaku diamankan karena adanya laporan dari salah satu korban.
“Terduga Pelaku diamankan berdasarkan adanya laporan korbannya dengan Laporan Polisi LPB/108/IV/2021/SPKT/Res Pinrang,Tanggal 1 April 2021 Tentang Pencurian Dengan Pemberatan,” kata Deky.
Iptu Deky juga menambahkan, pelaku melakukan aksinya pada hari Kamis (1/4/2021) Sekira Pukul 19.00 Wita.
“Peristiwa Pencurian ini terjadi pada hari Kamis 01 April 2021 sekitar pukul 19.00 Wita di BTN Graha Lasinrang, Kel Benteng Sawitto, Kec Paleteang, Kabupaten Pinrang,” imbuh Deky.
” Kejadiannya dua Hari Lalu, setelah itu anggota melakukan penyelidikan, hanya butuh waktu 24 Jam, anggota berhasil mengungkap dan menangkap Pelakunya,” Ujarnya, Jumat (2/4/2021).
Di depan petugas, Pelaku mengakui semua perbuatannya, dan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan yang berhasil diamankan berupa Uang Tunai, Gelang, Cincin, Kalung Emas serta Ponsel milik Korban dengan kerugian ditaksir total Rp 16,8 juta.
Pelaku beserta Barang Bukti kini telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (mat).