Sidrap, Infosiar.com — Pelaku tindak pidana penipuan hasil panen cengkeh, berhasil diamankan aparat Polsek Pitu Riase di Dusun I Bolli, Desa Tuncung, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Jumat pekan lalu (12/3/2021).
Penangkapan terduga pelaku tindak pidana yang dilakukan lelaki Syarifuddin (3, berdasarkan laporan polisi, Nomor : LP/03/II/2021/ Sulsel/Res Sidrap/SEK- PRS, tanggal 22 Februari 2021.
Demikian disampaikan Kapolsek Pitu Riase, IPDA Amiruddin yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (19/3/2021) membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang lelaki yang kuduga telah menggelapkan hasil penjualan cengkeh milik korban.
Adapun kronologisnya, kata Kapolsek, kejadian itu berawal ketika terduga pelaku mengambil cengkeh hasil panen lelaki Jamaluddin B sebanyak 6.401 kg dengan harga per kg sebanyak Rp 100 ribu atau sebanyak Rp 640 juta lebih.
Selanjutnya, pemilik cengkeh dan terduga pelaku sepakat hasil penjualan cengkeh itu akan dibayar atau dilunasi 3 bulan kedepan sejak keduanya sepakat pada hari Jumat, 5 Juli 2009 lalu.
Namun, kata Kapolsek, hingga saat ini, pelaku tidak menepati janjinya, bahkan dia menghilang selama kurang lebih dua tahun, sehingga korban melaporkan kejadian yang dialaminya.
“Kasus serupa yang dialami sejumlah warga petani cengkeh didaerah ini sudah banyak, dan untuk sementara baru satu yang kami tangani, karena baru satu korban yang melapor, namun informasi yang beredar diantara sejumlah korban lainnya, diestimasi kerugian mencapai kurang lebih Rp 1,9 Miliar,” jelas Kapolsek IPDA Amiruddin. (Diah)