Sidrap, Infosiar.online — Pengguna atau pemakai narkoba didaerah ini sebagian besar mulai beralih mengkonsumsi pil ekstasi yang sebelumnya menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Pasalnya, sabu-sabu saat ini mengalami lonjakan harga yang mencapai Rp 3 juta/ gram, yang beberapa waktu lalu harga jual paling tinggi berkisar Rp 1,5/gram, sedangkan harga pil ekstasi berkisar antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta/butir.
Dengan melonjaknya harga sabu-sabu itu, para pengedar, kurir dan bandar, memanfaatkan peluang bisnis haram dengan mendatangkan ribuan produk pil setan yang akan dipasarkan didaerah ini.
Namun dengan kesigapan aparat Satres Narkoba Polres Sidrap dan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, berhasil menggagalkan rencara transaksi narkoba tersebut yang jumlahnya mencapai 4.500 butir pil.
“Untung baik petugas berhasil menggagalkan transaksi tersebut pada dua wilayah di daerah ini yaitu, Kecamatan Tellu Limpoe dan Kecamatan Dua Pitue Sidrap, Rabu lalu (24/6/2020),” ujar sejumlah warga yang mengapresiasi kinerja Satres Narkoba dan BNNP Sulsel.
Sekedar diketahui, berdasarkan estimasi, nilai transaksi uang yang berhasil digagalkan sebesar kurang lebih Rp 4 Miliar dengan taksiran harga Rp 800 ribu per butir dikalikan 4.500 butir pil. (Diah).