Sidrap, Infosiar.online — Kasus pemecatan 3 Kepala Dusun (Kadus) oleh Kepala Desa Bila, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap pada saat baru dua bulan menjabat, berbuntut panjang.
Pasalnya, proses pemecatan dan penggantian 3 Kadus itu dinilai tidak sesuai aturan dan perundang-undangan, sehingga pihak yang merasa dirugikan tersebut menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar.
Hal itu dibuktikan dengan didaftakannya kasus tersebut pada PTUN Makassar, 24/06/2020, dengan Nomor Register, PTUN – MKS-06/2020YTO. Nomor perkara gugatan, 68/6/2020/PTUN-Mksr.
Demikian disampaikan ketiga Kadus yang dicopot masing-masing, Kadus II, Abdul Rahman Ira, Kadus III, Muh Bakri dan Kadus IV, Nurdin B, yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (8/7/2020).
“Moon maaf pak, hari ini kami mengikuti sidang pertama di PTUN Makassar terkait kasus pemecatan yang dilakukan pak Kades,”ujar Abd Rahman yang diamini kedua rekannya.
Sekedar diketahui, Kepala Dinas Pemerintahan Desa, Sidrap, Abbas Aras, sudah berupaya memberikan masukan kepada Kades terkait dengan keputusan pemberhentian Kadus itu.
“Setelah saya mendengar ada rencana pegantian Kadus di Desa itu, saya langsung mendatangi rumahnya dan memberikan masukan dan pertimbangan, namun tetap juga dilakukan,”jelas Abbas beberapa waktu lalu. (Diah)