Pemilik Narkoba Jenis Hexymer Terancam Pidana Penjara 10 Tahun

1,129 Kali Dilihat
Pemilik Narkoba Jenis Hexymer Terancam Pidana Penjara 10 Tahun

Sidrap, Infosiar.com — Dua orang terduga pemilik dan pengedar Narkoba Jenis pil Hexymer/ Trihexyphenidyl di Kabupaten Sidrap ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara 10 tahun.

Demikian disampaikan Kasatres Narkoba Polres Sidrap, AKP Idham yang dikonfirmasi saat melalui ponselnya, Selasa (15/2/2022).

Menurutnya, kedua tersangka itu yakni Yulinda alias Indah bin Arifuddin (22) asal BTN Andelusi, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.

Kemudian Risal alias Laico bin Samsuddin (24) warga Dusun Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata AKP Idham, yakni 995 butir obat daftar G jenis pil Hexymer/Trihexyphenidil dengan kategori Narkoba golongan IV.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dikenakan pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”jelas AKP Idham.

Sebelumnya, pelaku bernama Yulinda diamankan pertama kali di dekat Wisma Mawar, Pangkajene dengan barang bukti 995 butir obat daftar G beberaps waktu lalu.

Setelah itu, lanjut Kasatres Narkoba, tersangka kedua Risal yang belakangan diketahui sebagai pemesan barang haram itu juga ikut diamankan oleh personil Satreskrim Polres Sidrap di Dusun Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap. (Diah)