Sidrap, Infosiar.com — Menyikapi keluhan masyarakat terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu untuk kebutuhan pertanian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap keluarkan Surat Edaran (SE).
SE Nomor 500/4477/Ekon, tentang penetapan lokasi pembelian BBM tertentu disejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar disejumlah wilayah yang ada didaerah ini.
Hal ini dilakukan Pemkab Sidrap bagi masyarakat petani, guna menyelamatkan usaha pertanian masyarakat yang saat ini terancam gagal panen akibat terjadinya musim kemarau.
Untuk mencarikan solusi pembelian BBM tertentu bagi masyarakat petani dengan tertib, Pemkab Sidrap mengatur lokasi dengan
tambahan lokus pembelian.
“Bagi masyarakat petani yang akan membeli BBM tertentu untuk kebutuhan pertaniannya, Pemkab Sidrap telah mengeluarkan regulasi tentang lokasi pembelian disetiap SPBU yang tersebar disejumlah wilayah kecamatan didaerah ini,” jelas Kabag Perekonomian Sidrap, Rimba yang dikonfirmasi, Jumat (1/9/23).
Dijelaskannya, dalam SE tersebut, masyarakat dapat mengetahui tentang tata cara pembelian yang baik dan tertib serta didukung sejumlah kelengkapan administrasi yang dibutuhkan dalam mendapat BBM tertentu sesuai kebutuhan.
“SE telah dibagikan kepada semua pengelola SPBU yang memuat tentang lokus pembelian bagi petani dan syarat lainnya yang harus dipenuhi guna mencegah terjadinya pembelian secara ilegal yang dimanfaatkan sejumlah pihak dalam menggerus BBM bersubsidi untuk kepentingan bisnis,” kata Rimba. (Mia/Diah)