Sidrap, Infosiar.online — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap yang melonggarkan kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali menjalankan aktivitas kantor di kompleks Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sidrap, berdampak negatif.
Pasalnya, sejumlah staf di SKPD Sidrap dinyatakan positif sesuai hasil rapid test dan berlanjut pada hasil Swab test yang dikeluarkan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Soppeng, hasilnyapun dinyatakan positif.
Itu artinya, penyebaran virus corona (Covid 19) didaerah ini, merupakan klaster baru yang lahir di SKPD Sidrap setelah sejumlah staf dinyatakan positif, sehingga membuat dua kantor SKPD terpaksa ditutup untuk sementara waktu.
Hasil pantauan yang dilakukan wartawan Infosiar.online di kompleks SKPD, Jumat (24/7/2020), menemukan dua kantor SKPD yang tertutup yaitu, kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kantor Dinas Koperasi UMKM dan Nakertrans.
Tentu hal ini membuat kita semua harus lebih waspada dengan penularan Covid 19, karena penambahan pasien yang dinyatakan positif sejak 4 hari terakhir, sebanyak 23 orang dari sebaran sejumlah kecamatan di daerah ini.
Untuk mencegah penularan pandemi, tim penanganan Covid 19 Sidrap, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan dengan memakai masker, rajin cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer serta jaga jarak (Phisical Distancing).
Sekedar diketahui, adanya tambahan pasien selama 4 hari itu, membuat akumulasi kasus pasien positif Sidrap menjadi 80 orang, dan 50 orang diantaranya yang telah sembuh, serta 2 orang lainnya dinyatakan meninggal dunia. (Diah).