Sidrap, Infosiar.com — Bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di daerah ini diwajibkan tetap mematuhi protokol kesehatan atau Prokes, guna mencegah dan memtus mata rantai penularan Covid 19.
Hal tersebut ditegaskan Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Supriyanto di kantornya, Jumat (19/2/2021) mengatakan, pihaknya terus melakukan. sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pandemi ini.
Menurutnya, pada bagian pelayanan SIM, pihaknya menempatkan salah seorang petugas yang mengarahkan pemohon untuk menaati protokol kesehatan seperti pemakaian masker, cuci tangan, cek suhu tubuh dan jaga jarak.