Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Belum Diberlakukan di Sidrap

396 Kali Dilihat
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Belum Diberlakukan di Sidrap

Sidrap, Infosiar.com — Harapan masyarakat pemilik kendaraan di daerah ini untuk mendapat fasilitas pengurangan dalam hal pemutihan denda pajak kedaraan yang menunggak, rupanya masih harus bersabar.

Pasalnya, pemutihan denda tunggakan pajak bagi pemilik kendaraan, sudah sering diberlakukan sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia, khususnya pada bulan Agustus hingga batas waktu yang ditentukan.

Namun untuk wilayah hukum Polres Sidrap, hal itu belum berlaku karena belum ada surat keputusan (SK) resmi dari gubernir Sulsel terkait pemutihan denda pajak kendaraan.

Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Mahrus Ibrahim yamg dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (4/8/22) mengatakan, keputusan pemutihan denda pajak kendaraan belum ada SK dari Gubernur.

“Pemberlakuan kebijakan itu harus sesuai dengan SK Gubernur. Dan hal ini tentunya sangat diharapkan sejumlah masyarakat pemilik kendaraan didaerah inj, baik roda dua maupun roda empat,”jelas AKP Mahrus.

Terkait dengan hal itu. sejumlah pemerintah provinsi, sudah mulai memberlakukan kebijakan itu, termasuk Sulawesi Utara sesuai SK Gubernur yang berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2022. (Diah)