Sidrap, Infosiar.online — Penambang pasir galian C yang memiliki izin resmi yang melakukan aktivitas dibantaran sungai Bila, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap memenuhi jarak maksimal dari bendung.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sidrap, Imran Abidin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/9/2020).
“Jarak maksimal untuk aktivitas penambangan pasir di bendung sungai Bila itu, diatas 1.800 meter hingga 2.000 meter, dan dinilai sudah memenuhi jarak maksimal,”ujar Imran Abidin.
Menurutnya, aktivitas penambangan galian di daerah itu, direkomendasikan oleh tim terpadu dan Forkopimda Sidrap untuk melakukan rekalamasi guna melakukan perbaikan sebagian titik guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan.
“Para penambang diminta melakukan rekalamasi untuk memperbaiki atau memulihkan kembali tanggul sungai yang rusak akibat aktivitas penambangan,” katanya.
Dijelaskannya, ada 5 titik yang saat ini dilakukan pengerjaan reklamasi, sebagian hampir rampung dan sebagian lainnya masih pra reklamasi.
Ia mengatakan, setelah melakukan reklamasi, maka tim terpadu nantinya akan turun melakukan mengecekan dan evaluasi, dan hasilnya akan diserahkan ke Bupati Sidrap.
Sekedar diketahui, dalam himbauan Forkofimda Sidrap disebutkan, para penambang boleh melakukan kegiatan penambangan kembali sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) setelah melakukan reklamasi. (Diah)