Palu, Infosiar.online — Kasus kecelakaan tenggelamnya kapal sped boad “Fajar” diperairan pulau Sonit, Kabupaten Banggai Laut, Sulteng awal November 2020 lalu, penanganannya diambil alih Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng.
Demikian disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng, KOMBES Pol Didik Supranoto melalui rilis yang diterima sejumlah media, Rabu (18/11/2020) membenarkan kasus tersebut penanganannya diambil alih Ditpolairud.
“Pengemudi atau Motoris speed boad berinisial LB (36) telah ditetapkan jadi tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng sejak 10 November 2020 lalu,”ujar mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng.
Menurutnya, panetapan tersangka LB selaku pengemudi speed boad tersebut, karena dianggap lalai dalam melakukan operasional kapal yang memuat penumpang melebihi kapasitas tanpa memberikan alat keselamatan atau pelampung sebelum berlayar.
Saat ini, kata Kabid Humas Didik, sudah ada 4 orang saksi yang diperiksa, dan untuk saksi ahli pelayaran, penyidik juga sudah berkirim surat ke Direktur KPLP Dirjen Hubungan laut Kementrian perhubungan di Jakarta,
“Penyidik Ditpolairud Polda Sulteng menjerat tersangka dengan pasal 302 ayat (3) jonto pasal 117 ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2008 tentang pelayaran dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 sampai 10 tahun,”jelas Kombes Didik.
Dijelaskannya, kasus ini bermula pada saat rombongan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Banggai Laut, Rusli Banun dan Asgar B Badalia bertolak dari Desa Kasuari, Pulau Timpaus menuju Pulau Sonit menggunakan speed boad.
Ditengah perjalanan, sambung Kombes Didik, speed boad mengalami kecelakaan atau tenggelam. Dari 11 penumpang, 3 orang ditemukan selamat, 4 ditemukan meninggal dunia termasuk calon Wakil Bupati.
“4 orang penumpang lainnya hingga saat ini belum ditemukan, termasuk 2 diantaranya anggota Polres Banggai Kepulauan Polda Sulteng,”kunci Kombes Didik. (Diah)