“Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni, selembar sarung warna biru, sebuah peci/songkok hitam, selembar baju warna putih, dan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam,”kata AKP Benny.
Ia mengatakan, dari hasil introgasi petugas, keduanya mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan aksi pencurian dibeberapa mesjid di Kabupaten Sidrap.
Diketahui pula, salah satu terduga pelaku yakni Rahim, merupakan residivis kasus pencurian dan pada tahun 2017, dia menjalani hukuman di Lapas Kelas IIa Pare-pare dalam kasus Curanmor, danpada 2019 lalu, dia juga pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIb Sidrap dalam kasus Curanmor. (Diah)