Pengambilan Paksa Jenazah Terdampak Covid 19, 27 Orang Telah Diamankan

600 Kali Dilihat
Penyebar Hoaks & Pengambilan Paksa Jenazah Covid 19 Akan Ditindak Tegas
Penyebar Hoaks & Pengambilan Paksa Jenazah Covid 19 Akan Ditindak Tegas


Makassar, Infosiar.online — Kasus pengambilan paksa sejumlah jenazah oleh pihak keluarga pasien yang diduga terdampak virus corona (Covid 19) dipastikan akan diproses hukum.

Pasalnya, langkah pihak keluarga tersebut dinilai telah melakukan tindakan yang mengabaikan protokol kesehatan terhadap penanganan jenazah Covid 19.

Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, pihak kepolisian melakukan tindakan dengan mengamankan sebanyak 27 orang terkait kasus pengambilan paksa jenazah keluarga pada dua Rumah Sakit rujukan yang ada di Makassar.

Baca Juga :  Hati-Hati, Hanya Dua Hari, Sidrap Catat Tambahan 16 Pasien Positif Covid 19

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, KOMBES Pol Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAp (WA) nya, Selasa (9/6/2020).

Dijelaskannya, ke 27 orang yang telah diamankan itu, saat ini sedang diproses di Mapolrestabes Makassar guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan upaya pengambilan paksa jenazah.

“Ada 2 orang yang dimankan terkait kasus di RS Stella Maris, dan 25 orang lainnya diamankan terkait kasus RS Dadi Makassar yang akan dijerat hukum pidana,”ujar mantan Kabid Humas Polda Sulut itu. (Diah).

Baca Juga :  Kapolres Imbau Masyarakat Tidak Konvoi dan Euforia Berlebihan Pasca Pencoblosan