Makassar, Infosiar.online — Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Parepare, berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Tarakan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dia adalah, Sandy Rifai alias Sandy (33), tercatat sebagai warga yang beralamat di jalan Pangeran Diponegoro, RT.025R RW.008, Kelurahan Sebangko, Kecamatan Tarakan Tengah, Kabupaten Tarakan, Kaltim.
Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto, melalui ponselnya, membenarkan pihak nya telah mengamankan salah seorang pelaku narkoba di wilayah kerjanya, Sabtu dini hari lalu (8/8/2020) sekira pukul 01.00 Wita, di Hotel Lotus, jalan Sasilia, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota ParePare.
Menurutnya, pengedar sabu tersebut, berhasil di amankan bersama sejumlah barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu, sehingga pihaknya langsung bergerak sesuai laporan masyarakat yang diterima terkait seringnya terjadi penyalahgunaan narkoba di lokasi itu.
Operasi yang dilakukan Unit Opsnal, dipimpin langsung Kasatres Narkoba Parepare, AKP Suardi bersama Kanit Opsnal Narkoba, AIPTU Faesal bersama sejumlah personel lainnya.
Kapolres Budi Santoso mengatakan, dari hasil operasi tersebut, pihaknya menemukan 1 botol mineral besar yang diduga berisi cairan sabu-sabu, dan 2 sachet besar yang disimpan dalam kemasan biskuit merk Tango.
Dijelaskannya, Sandy Rifai alias Sandy membawa cairan tersebut dari Kota Tarakan via bandara Sultan Hasanuddin, Makassar dengan tujuan Kabupaten Sidrap, dan dijanjikan akan di kasih uang jasa sebanyak Rp.10.000.000.
Sesampainya di Sidrap, kata Kapolres Budi Santoso, orang yang akan menjemput atas nama pamannya Sudi, tidak datang, dan Sandy pun terus menunggu selama 4 hari dan menginap disalah satu Hotel di Parepare.
Karena merasa pihak yang akan menjemput barang tersebut tidak datang, sambung Kapolres Budi, pelakupun bermaksud pulang ke Tarakan melalui pelabuhan Nusantara Parepare, tapi keburi di tangkap unit Opsnal Satres Narkoba.
“BB yang berhasil diamankan berupa, 2 (dua) sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 86,31 gram, 1 botol air mineral besar, berisi cairan yg diduga mengandung sabu, 1 buah bong lengkap pireks dan pipetx, 1 pak saset kosong, 1 unit HP merk Nokia lipat warna hitam, 1 unit HP merk Oppo, dan 1 buah tas selempang,”jelas Kapolres Budi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, KOMBES Pol Ibrahim Tompo, yang dikonformasi melalui ponselnya, Kamis (13/8/2020) menambahkan, terduga pelaku narkoba itu, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Diah)