Sidrap, Infosiar.com — Batas waktu pengembalian formulir bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Sidrap untuk ikut lelang jabatan Sekda Sidrap, resmi ditutup, Senin (24/10/2022) pada pukul 23.59. Wita.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sidrap, Arsul melalui Sekretaris BKPSDM Sidrap. Herfan yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (25/10/2022).
Menurutnya, setelah dibukanya kesempatan bagi ASN Sidrap yang memenuhi syarat untuk mengikuti lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama beberapa hari lalu, hanya 4 orang ASN yang mengembalikan formulir.
Ke empat ASN tersebut, kata Herfan, masing- masing, Dr Ns H Basrah, S.Kep. M Kes, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinkes PPKB Sidrap dan juga sebagai Penjabat Sekda Sidrap.
Selanjutnya, Drs Andi Muhammad Arsyad, M.Si, Kepala Badan Peremcanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangqn Daerah (Bappeda) Sidrap.
Kemudian Ir Imran Abidin, M.Si, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sidrap, dan Drs Abdul Rasyid, M.Si selaku Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakya, Sidrap.
Dijelaskannya, untuk pelaporan dan pengumuman resmi terkait hasil penjaringan JPT Pratama Sidrap, panitia seleksi akan melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rabu besok (26/10/2022).
“Peserta lelang JPT Pratama yang telah mengembalikan formulir dan berkas administrasi yang dibutuhkan, dinyatakan lengkap guna mengikuti tahapan selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditentukan,”jelas Herfan. (Diah)