Sidrap, Infosiar.online — Pengerjaan reklamasi dipesisir sungai Bila, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap yang direkomendasikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidrap, telah dilaksanakan oleh penambang.
Langkah reklamasi yang dilakukan penambang galian C tersebut, mendapat apresasi warga, khususnya dipesisir aliran sungai Bila.
“Kami sangat mengapreasiasi langkah penambang yang juga ikut peduli lingkungan sekitar dengan melakukan reklamasi,”ucap Wa Kammang, yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Hal itu juga diungkapkan H Paggallo dan warga lainnya mengatakan, sejak ada himbauan dari pemerintah untuk reklamasi, pihak penambang langsung turun untuk melakukan perbaikan.
“Saat ini, mereka masih terus melakukan aktivitas reklamasi, bahkan sebagian besar sudah selesai dikerjakan,”katanta.
Sementara itu, Kepala Desa Bila Riase, Sirajuddin, mengaku telah melakukan pemantauan disejumlah titik reklamasi yang dilakukan beberapa penambang yang memiliki izin resmi.
“Baru-baru ini, saya turut mendampingi tim terpadu dari Provinsi memantau aktivitas pengerjaan reklamasi di sepanjang aliran sungai Bila Riase. Perbaikan masih terus dilakukan,” ujar Sirajuddin, Selasa (8/9/2020).
Dikatakannya, para penambang harus bekerja keras dalam melakukan aktivitas reklamasi sesuai himbauan Forkopimda Sidrap.
“Setelah kegiatan reklamasi selesai, para penambang berizin baru bisa kembali melakukan aktivitas penambangan pasir sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP). (Diah)