Sidrap, Infosiar.com — Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten serta Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN diduga kuat banyak salah sasaran dan perlu di audit..
Hal itu diketahui setelah adanya keluhan sejumlah warga yang menilai pemanfaatan dana tersebut tidak sesuai dengan pos anggaran, sehingga hal itu perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak berwajib melalui Kejalsaan dan Kepolisian dan bahkan kalau perlu KPK.
Dugaan kedua sumber dana yang pemanfaatannya tidak sesuai peruntukannya itu, turut dibenarkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Pemantau Legislatif dan Eksekutif (Kompleks) Putra Mahliah.
Menurut Putra yang dikonformasi melalui ponselnya, Senin (9/1/23) mengatakan, penggunaan dana yang digulirkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, betul-betul harus tepat sasaran.
“Peruntukannya buat perbaikan infrastruktur dan pembangunan sarana kebutuhan masyarakar yang ada di desa dan bukan buat kepentingan pihak tertentu yang ada di desa,”jelas Putra.
Ia mengatakan, prioritas penggunaan Dana Desa harus dipublikasikan oleh pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
Selanjutnya, pelaporan prioritas penggunaan Dana Desa dikelola dengan mengggunakan aplikasi sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Dan bagi Desa yang tidak memiliki akses internet, sambung Putra, dapat melakukan pelaporan Prioritas Penggunaan Dana Desa secara offline dengan difasilitasi tenaga pendamping profesional.
Ditambahkannya, penggunaan ADD dan DD tersebut harus dilakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi prioritas penggunaan DD dapat dilaksanakan dengan menerapkan pendekatan digital menggunakan aplikasi sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa PDTT.
Dijelaskannya, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota mengendalikan penetapan prioritas penggunaan DD secara berjenjang dengan memberikan arahan pembinaan kepada Desa dan harus diberikan tanggapan oleh Kades masing-masing. (Diah)