Enrekang, Infosiar.com — Aktivitas penggusuran yang dilakukan PTPN XIV terhadap tanaman warga di Desa Batu Milla, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulsel, masih terus berlanjut.
Walaupun aktivitas penggusuran menuai protes dari warga, namun perusahaan plat merah tersebut, tetap mengarahkan alat berat untuk merusak tanaman warga diatas lahan yang luasnya tiga ribuan hektar lebih.
Hal itu dilakukan manajemen PTPN XIV karena merasa telah mendapat
rekomendasi dari Pemkab Enrekang yang dikeluarkan Bupati Enrekang, Muslimin Bando untuk pembaharuan HGU seluas 3267 hektar.
Menyikapi konflik tersebut, warga Desa Batu Milla yang didampingi Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) berencana akan turun melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Enrekang, Rabu besok (2/3/2022).
“Hari ini, Selasa (1/3/2022), kami sudah menyerahkan surat penyampaian rencana aksi damai ke Polres Enrekang dengan mencantumkan jumlah peserta aksi sebanyak 600 orang,” ujar koordinator aksi, Rahmawati Karim.
Menurutnya, protes warga ini merupakan buntut dari adanya
rekomendasi yang dikeluarkan Bupati Enrekang, Muslimin Bando, dengan Nomor: 424/2867/SETDA/2020 tertanggal 15 September 2020 untuk pengembangan tanaman kelapa sawit.
Pada hal, kata Rahmawati, pihak PTPN XIV telah berakhir masa kontraknya pada tahun 2003 lalu. Parahnya lagi, PTPN XIV belum memilikin Analisis Masalah Dampak Lingungan (AMDAL) yang sebelumnya mengelolah ternak lalu tapioka, dan kini beralih ke sawit.
Olehnya itu, kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa berlanjut hingga Bupati Enrekang H. Muslimin Bando menghentikan penggusuran yang mulai pada;
“Sikap yang diperlihatkan PTPN XIV ini, dinilai sejumlah warga sebagai bentuk arogansi yang mengabaikan rekomendasi anggota DPRD dari Dapil IX provinsi Sulsel serta anggota Komisi B,” tegas Rahma yang diamini Andi Zulfikar.
Sekedar diketahui, sejak munculnya kemelut antara warga Desa Batu Milla dengan PTPN XIV, anggota DPRD Dapil IX provinsi Sulsel turun ke lapangan untuk menengahi masalah tersebut, 5 Februari 2022.
Selanjutnya, karena masalah tersebut tidak diindahkan PTPN XIV, anggota DPRD Komisi B kembali memfasiltasi untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah, 15 Februari 2022 lalu yang di hadiri Bupati dan Forkopimda Enrekang, namun tetap diindahkan. (Diah)