Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Disambut Antusias Masyarakat Luwu

677 Kali Dilihat
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Disambut Antusias Masyarakat Luwu


Luwu, Infosiar.com — Kebijakan pemerintah Daerah Provinsi Sulsel terkait penghapusan denda pajak kendaraan Ber motor, disambut antusias masyarakat.

Tak terkecuali masyarakat di Kabupaten Luwu, merekapun menyambutnya dengan gembira atas kebijakan pemerintah itu, sehingga penerimaan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Luwu terus meningkat.

Demikian disampaikan Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Sat Lantas Polres Luwu, IPDA H Alwi, S, Pd, M.Si yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (1/9/2021).

Menurutnya, dengan adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, tentunya dapat membantu memulihkan perekonomian masyarakat ditengah mewabahnya pandemi Covid 19, khususnya di daerah ini.

“Langkah penghapusan denda kendaraan ini, tentunya diharapkan oleh pemerintah dapat membantu masyarakat dalam memulihkan perekonomian, khususnya bagi pemilik kendaraan,”ujar IPDA Alwi, mantan KBO Satlantas Polres Sidrap.

Untuk itu, kata IPDA Alwi, dengan adanya kebijakan ini, ia menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan agar segera membayar pajak kendaraannya, karena oenghapusan denda akan berakhir 29 September 2021 mendatang.

Selanjutnya, Kanit Regident Samsat Luwu Ipda H.Alwi menghimbau pula  kepada masyarakat wajib pajak agar menghindari calo dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan, karena Samsat Luwu siap memberikan pelayanan prima kepada para wajib pajak kendaraan bermotor. (Diah)