Pengusaha Tambang Tindak Lanjuti Himbauan Forkopimda, Ini Yang Dilakukan

857 Kali Dilihat
Pengusaha Tambang Tindak Lanjuti Himbauan Forkopimda, Ini Yang Dilakukan
Pengusaha Tambang Tindak Lanjuti Himbauan Forkopimda, Ini Yang Dilakukan


Sidrap, Infosiar.online — Sesuai rekomendasi pemerintah kabupaten (Pemkab) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidrap, para penambang galian C di sepanjang sungai Bila, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap, telah ditindak lanjuti.

Rekomendasi berupa reklamasi tersebut, telah dilaksanakan sesuai petunjuk tim  tindak lanjut terpadu dari Dinas ESDM provinsi, BBWS Pompengan Jeneberang serta dan Dinas Lingkungan Hidup, Sidrap serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Kadis PSDA Sidrap, Imran Abidin yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Sabtu (5/9/2020), membenarkan para penambang telah melakukan aktivitas reklamasi sesuai patok atau batas yang yelah ditentukan oleh tim.

“Kegiatan peningkatkan manfaat sumber daya lahan dipinggir sungai itu, dilakukan atas himbauan dan rekomendasi dari Forkopimda yang ditandatangani Bupati Sidrap, H Dollah Mando,”jelas Imran.

Baca Juga :  Reklamasi Telah Rampung, Warga Minta Aktivitas Tambang Kembali di Buka

Menurutnya, langkah itu dilakukan oleh pengusaha tambang yang mengantongi izin resmi itu, bertujuan untuk memperbaiki dan memulihkan kembali kerusakan disejumlah titik disepanjang sungai Bila sesuai rekomendasi tim terpadu.

“Insya Allah, dalam waktu dekat ini, tim terpadu akan turun kelokasi untuk melihat langsung hasil reklamasi. Dan apabila hasilnya sesuai petunjuk, selanjunya akan dilaporkan ke pak Bupat guna di tindaklanjuti,”kata Kadis PSDA Sidrap, Imran.

Terpisah, Kepala Desa Bila Riase, Sirajuddin mengatakan, ke 4 penambang yaitu, CV Egha, UD Ahmad, UD Sinta Pratama, dan CV Bilboy, telah melakukan kegiatan reklamasi.

Baca Juga :  Penambang Galian C Dinilai Abaikan Perintah Kapolres Sidrap

“Hasil pantauan kami dilapangan, membenarkan para penambang telah melaksnakan kegiatan reklamasi sesuai rekonedasi dan petunjuk Forkopimda Sidrap,”kata Sirajuddin.

Untuk diketahui, himbauan dan rekomendasi Forkopimda disebutkan, para penambang boleh melakukan kegiatan kembali sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) setelah melakukan reklamasi. (Diah)