Banggai, Infosiar.online — Upaya pemberantasan peredaran dan penjualan Minuman Keras (Miras) tradisional sejenis cap tikus yang dilakoni berbagai elemen, gencar dilakukan jajaran Polres Banggai.
Penjual dan pelaku peminum miras itu, tidak hanya dijalankan kalangan tertentu, melainkan juga dilakoni pasangan suami isteri (Pasutri) disalah tempat diwilayah hukum Polsek Batui.