Makassar, Infosiar.online — Beberapa hari terakhir ini, pengambilan paksa sejumlah pasien jenazah terpapar Covid 19 yang dilakukan pihak keluarga di beberapa Rumah Sakit (RS) rujukan pemerintah provinsi di Sulsel, makin marak.
Alasannya, pihak keluarga menolak penanganan jenazah yang menerapkan protokol Covid 19 sehingga diapun nekad mengambil paksa jenazah di sejumlah RS yang ada di Makassar.
Selain itu, marak pula berita bahwa rumah sakit menjadikan Covid-19 sebagai lahan binis yang beredar luas di media sosial terkait informasi tim medis dengan modus ‘memvonis’ pasien terkait Covid-19.
Menyikapi kedua masalah tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel, KOMBES Pol Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (8/6/2020) mengatakan, pihaknya akan menindak tegas warga yang masih nekad melakukan tindakan tersebut.
“Bagi pihak keluarga yang berupaya mengambil paksa jenazah PDP di RS, sudah pasti akan kami proses, karena sikap tersebut merupakan pelanggaran pidana,”tegas Ibrahim Tompo.
Ditegaskannya, Polda Sulsel akan menindak tegas para pelaku yang mencoba meresahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, termasuk pelaku penyebaran berita bohong tentang RS yang menjadikan Covid-19 sebagai lahan bisnis, termasuk tindakan provokatif unruk menolak Rapid Test.
“Pihaknya pun akan terus melakukan patroli di dunia maya dan terus mengejar para pelaku tersebut guna memprosesnya secara hukum,”kata mantan Kabid Humas Polda Sulut itu.
Dengan kondisi seperti ini, sambung Ibrahim, tentunnya kita merasa prihatin dengan pemikiran yang dibangun oleh orang yang tidak bertanggungjawab, dan apa yang dilakukan pemerintah demi kepentingan masyarakat umum.
“Opini tentang bisnis Covid 19, provokasi tidak mau rapid test, itu merupakan opini yang dibangun untuk memperkeruh suasana. Olehnya itu, diharapkan agar masyarakat jangan terpengaruh dengan issu tersebut, karena akan menyesatkan dan merugikan bagi masyarakat itu sendiri,”pesan Kabid Humas Polda. (Diah)