Sidrap, Infosiar, com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sidrap, Sulsel yang di huni 340 orang, 210 diantaranya mendapat remisi umum atau potongan hukuman pada peringatan HUT RI ke 76.
Pemberian remisi kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Sidrap itu, dilakukan setelah memenuhi beberapa kriteria atau persyaratan yang telah menjadi ketentuan.
Demikian disampaikan Kepala Rutan Kelas II B, Mansyur, S.Sos, M, Si yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (17/8/2021).
Menurutnya, pemberian remisi umum untuk peringatan HUT RI tahun ini, terdapat 1 orang WBP langsung mendapat remisi bebas, atas nama Ali Bin Wa’ Lompo yang menyisakan sisa hukuman selama 1 bulan.
Dijelaskannya, pemberian remisi kepada WBP tersebut waktunya bervariasi, diantaranya, 51 orang mendapat remisi 1 bulan, 57 orang dengan remisi 2 bulan, 71 orang dengan remisi 3 bulan, 19 orang dengan 4 bulan dan 11 orang mendaoat remisi 5 bulan.
“Semoga remisi ini, tentunya kami berharap kepada seluruh warga binaan dapat terus memperbaiki prilaku, baik sslama dalam Rutan maupun setelah nantinya keluar dan kembalj kelingkungan masyarakat,”pesan Ka Rutan. (Diah)