Permohonan Penghentian Penuntutan, Kajati Ikuti Ekspose Empat Kasus

732 Kali Dilihat
Permohonan Penghentian Penuntutan, Kajati Ikuti Ekspose Empat Kasus

Makassar, Infosiar.com — Permohonan penghentian penuntutan empat kasus tindak pidana umum, melalui keadilan restoratif (Restorative Justice), diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, R Febrytrianto SH MH, Rabu (26/1/2022).

Turut mendampingi Kajati Sulsel, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Andi Darmawangsa, SH MH dan Kepala Seksi Oharda, Andi Irfan, SH MH, serta diikuti pula Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Ke empat perkara tersebut diantaranya, terjadi di Kabupaten Bone dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama tersangka Abidin Nur Bin Langsang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI. Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Kemudian di Kabupaten Jeneponto dengan perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Kaspita Binti Hasan dan Suniarti Binti Hasan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara selanjutnya masih terjadi di Kabupaten Jeneponto dengan kasus Tindak Pidana Penghinaan atas nama tersangka A. Nurafni Oktafia Alias Yaya Binti Saharuddin yang disangka melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Sedangkan perkara lainnya terjadi di Makassar dengan kasus KDRT atas nama tersangka M. Syaiful Yasin yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Ekspose yang diselenggarakan secara virtual tersebut, Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil SH MH mengatakan, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban.

Kemudian, jaksa sebagai fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan sudah memaafkan pelaku.

“Sesuai arah kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan perkara- perkara ringan diluar persidangan tanpa proses persidangan yang berbelit-belit dan berkepanjangan yang ahirnya hanya membebankan pendanaan dan waktu, serta aparat yang menjaga narapidana yang sebenarnya tidak sebanding dengan perbuatan para tersangka,” ujar Idil, mantan Kasipidsus Kejari Sidrap itu.

Ia mengatakan, sebelum diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kajari setempat.

Terkait hal tersebut, kata Idil, Kajati Sulsel mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, Makassar dan Jeneponto bersama jajarannya, karena penyelesaian perkara melalui restorative justice. (Dso/Diah)