Sidrap, Infosiar.com — Menyikapi pengunduran diri pengurus cabang (Pengcab) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Sidrap, pengurus kabupaten (Pengkab) PBSI Sulsel menunjuk Syafruddin sebagai pelaksana tugas (Plt).
Penunjukan Syafruddin sebagai Plt tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor : 033/PBSI- SS/SEK/VII/2022 tentang pengangkatan saudara Syafruddin sebagai Plt Pengkab PBSI Sidrap
SK Plt tersebut, ditandatangani Ketua umum Pengda PBSI Sulsel, D Khaddafi dan Sekretaris Umum, Atman Amir yang ditetapkan di Makassar, Jumat kemarin (29/7/2022).
Dalam SK tersebut, Syafruddin yang diamanatkan sebagai Plt bertujuan untuk mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub) Pengkab PBSI Sidrap.
Dikonfirmasi melalui ponselnya, Sabtu (30/7/2022), Syafruddin mengatakan, secepatnya akan mempersiapkan penyelenggaraan Muskablub sesuai AD/ART organisaei PBSI.
“Saat ini kami masih berfungsi sebagai pengurus Pengkab PBSI Sidrap yang akan mempersiapkan penyelenggaraan Muskablub PBSI hingga terpilihnya Ketua Umum pengganti antar waktu (PAW) priode 2019-2023.
Terpilihnya Syafruddin sebagai Plt Pengkab PBSI Sidrap, mendapat apresiasi dari sejumlah elemen masyarakat, khususnya pencinta olah raga bulutangkis didaerah ini.
“Kami sangat mengapresiasi atas penunjukan kak Udin, sapaan akrab Syafruddin sebagai Plt yang dinilai mampu menyelenggarakan Muskablub Pengda PBSI Sidrap,” jelas Wahyu yang diamini sejumlah warga lainnya saat ditemui disalah satu Warkop di Pangkajene, Sabtu malam.
Menurut Wahyu, mantan atlet bulutangkis Sulsel yang juga putra daerah Sidrap itu, berharap pada pelaksanaan Muskablub Pengda PBSI Sidrap mendatang, para peserta dapat memilih sebagai ketua PAW.
“Figur kak Udin dinilai mampu memajukan olah raga bulutangkis dan dapat melahirkan atlet handal yang kelak akan melahirkan atlet handal dalam membawa nama baik daerah ini,”kata Wahyu.
Sekedar diketahui, Ketua Umum Pengkab PBSI Sidrap masa bakti tahun 2019-2023, Mustakim Kadir telah mengajukan pengunduran diri tertanggal 27 Mei 2022.
Sehingga yang bersangkutan sudah tidak memiliki legalitas lagi untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Ketua Umum Pengkab PBSI Sidrap. (Diah)