Sidrap, Infosiar.com — Mayoritas masyarakat petani didaerah ini cenderung menjual hasil produksi padi atau gabah ke pengusaha penggilingan.
Alasannya, harga pembelian pengusaha lebih mahal ketimbang harga pembelian pemerintah (HPP) melalui Bulog dengan harga yang jauh lebih rendah .
Hal itu diungkapkan masyarakat petani yang ditemui disejumlah tempat didaerah ini, Ahad (12/2/2023) menilai penegasan pemerintah agar petani menjual hasil produksinya ke Bulog dinilai merugikan masyarakat.
“Penegasan pemerintah tersebut harusnya disesuaikan dengan harga pasaran umum yang dapat menguntungkan masyarakat petani,”harap Rasyid, salah seorang petani penggarap asal Baranti, Kecamatan Baranti, Sidrap, Sulsel.
Menurutnya, untuk menyerap hasil panen masyarakat, pemerintah harusnya merubah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Nomor 24 Tahun 2020.
Dikatakannya, saat ini, HPP untuk Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 4.250 per Kg, sedangkan untuk Gabah Kering Giling (GKG) ditingkat penggilingan sebesar Rp 5.250 per kg.
Penetapan harga itu, lanjut petani, jauh beda dengan harga pembelian pengusaha penggilingan, bahkan mengalahkan harga pembelian gabah kering giling yang ditetapkan pemerintah.
“Permendag ini harusnya merevisi kembali penetapan HPP, karena jauh dari penghasilan hidup layak masyarakat petani, khususnya petani penggarap di daerah ini,” katanya.
Sementara itu, sejumlah warga didaerah ini yang peduli dengan kehidupan masyarakat petani, meminta pemerintah merevisi soal harga, karena HPP yang ditetapkan dua tahun lalu, dinilai tidak sesuai dengan kondisi sekarang ini.
“Subsidi pupuk yang diberikan pemerintah memang diakui ada, tapi koutanya sangat terbatas, sehingga mau tidak mau petani harus membeli pupuk non subsidi yang harganya sangat mahal untuk menyelamatkan hasil panennya,” jelas warga yang ditemui di Warkop Bang Ali, Rappang, Sidrap, Sulsel. (Diah)