Banggai, Infosiar.online — Petugas Polsek Pagimana, Polres Banggai, Sulteng, kembali mengamankan dua pengguna jalan yang membawa miras tradisional cap tikus sebanyak 77 liter, akhirnya diamankan, Jumat (20/11/20) malam.
Razia yang digencarkan tersebut, merupakan upaya untuk memberantas penggunaan miras dikalangan masyarakat yang kerap menjadi pemicu munculnya masalah tindak kriminalitas yang dapat mengganggu Kantibmas.
Operasi yang dipimpin Kapolsek Bagaimana, IPTU Syukri Larau bersama sejjmlah personel Polsek lainnya, berhasil mengamankan dua warga yang terdata sebagai warga Pagimana dan Kecamatan Luwuk Timur.
Menurutnya, intensitas operasi yang di gelar ini, merupakan langkah untuk menekan tindakan kriminalitas diwilayahnya, khususnya menjelang pelaksanaan kontestasi Pilkada yangbakan digelar secara serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
Adapun kedua warga yang diamankan tersebut, kata IPTU Syukri, masing-masing berinisial lelaki OZ (34) yang menggunakan mobil Avanza memuat 60 liter cap tikus dan perempuan YC (46) menggunakan motor dengan menyimpan 17 liter Miras cap tikus dalam bagasi motornya.
Dijelaskannya, kedua warga pengguna jalan dan sejumlah barang bukti (BB) lainnya, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pagimana guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Razia ini menjadi atensi dan intens kami lakukan menjelang Pilkada serentak yang bertujuan untuk menjadikan pesta demokrasi ini berjalan sukses dan lancar,”jelas IPTU Syukri, mantan Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, Sabtu (21/11/2020). (Diah)