Sidrap, Infosiar.com — Kasus pemukulan seorang guru yang mengajar di SMK 5 Sidrap, Sulsel yang dilakukan orang tua siswa Cs, berlanjut hingga ke proses hukum.
Hal itu dibuktikan dengan adanya laporan polisi Nomor : STPL/28/1/ 2022/SPKT/SSL/RES..Sidrap tetanggal 25 Januari 2022 terkait tindakan pengeroyokan seorang guru bernama Sudarta, S.Pd.
Dari LP tersebut, guru yang menjadi korban pemukulan itu, menjelaskan kepada petugas SPKT Polres Sidrap tentang kronologis kejadian yanh dialaminya.
Adapun kronologis kejadian tersebut, bermula ketika terlapor mengaku sebagai orang tua siswa yang bernama Syawal Aidil Musakkir datang kesekolah dan bertemu dengan korban.
Awalnya orang tua siswa itu bernama Johan Medi (40) Cs meminta untuk bertemu kepala sekolah, namun pelapor tidak mengizinkan terlapor dan diminta oleh korban menunggu sebentar.
Pada saat itu, terlapor yang sedang berada di parkiran sekolah, tiba-tiba terlapor langsung meneriaki korban dengan berkata, ini dia guru yang memukul anakku.
Setelah meneriaki korban, seketika juga terlapor langsung memukul korban pada kepala bagian kanan dengan menggunakan kepalan tangan yang pada saat itu teman terlapor ikut mengeroyok dengan memukul beberapa bagian tubuh korban.
Dengan adanya kasus pengeroyokan guru ini, pengurus Ranting Perasatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) SMK Negeri 5 Sidrap, meminta agar kasus ini di proses hukum.
Bahkan pengurus Ranting SMK 5 Sidrap membuat surat pernyataan sikap yang berbunyi, Mengutuk keras atas peristiwa tersebut, dan meminta pihak terkait menyelesaikan peristiwa tersebut secara profesional, bermartabat, tuntas dan berkeadilan.
Poin selanjutnya, PGRI mengharapkan agar kejadian ini tidak terulang kembali pada semua guru yang menjalankan tugas profesinya.
Masih dalam surat pernyataan itu, guru adalah penyuluh perasaan bangsa yang mengabdikan diri untuk mencerdaskan generasi bangsa, sehingga haris dilindungi dalam menjalan tugas profesinya, dan mengharapkan guru yang ada di UPT SMK 5 Sidrap merasa nyaman menjalan tugasnya. (Diah)