Sidrap, Infosiar.com — Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sidrap saat ini mulai melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Elektronik – Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) bagi penegak hukum dam masyarakat umum.
Hal itu ditandai dengan dilaksanakannya kegiatan yang berlangsung di lantai II kantor PN Sidrap, Selasa (19/7/2022).
Ketua PN Sidrap, Jumadi Apri Ahmad mengatakan, Pengadilan Tinggi Sulselbar menunjuk PN Sidrap sebagai salah satu Pengadilan Negeri percontohan dari 27 PN yang ada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulselbar dalam penerapan aplikasi E-Berpadu.
“Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan prima, baik kepada aparat penegak hukum dari penyidik dan penuntut umum maupun masyarakat umum,” ucapnya.
Aplikasi tersebut memiliki beberapa item untuk memperoleh perizinan diantaranya e-pelimpahan, e-penggeledahan, e-sita, e-penahanan PN, dan e-besuk.
“Jadi untuk pelimpahan, penggeledahan, sita, perpanjangan penahanan, dan izin besuk. Tidak perlu lagi datang langsung ke kantor PN Sidrap, cukup menggunakan aplikasi E-Berpadu,” ujarnya.
Contohnya, jika warga memiliki keluarga yang ditahan di Rutan Kelas IIB Sidrap dengan status tahanan Pengadilan itu bisa dibesuk dengan mengajukan permohonan melalui aplikasi E-Berpadu dengan masuk ke fitur E-Besuk, lalu mengisi dokumen persyaratan.
Adapun link yang bisa dibuka disini adalah, https://training-eberpadu mahkamahagung.go.id. (Diah)