Makassar, Infosiar.online — Polda Sulsel menggelar press release terkait kasus penghinaan dan pengancaman kekerasan terhadap anggota kepolisian Toraja Utara (Torut), di halaman Tongkonan Palasa, Lembang, Desa Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara beberapa hari lalu.
Press release tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo bersama Dirreskrimum, Kombes Pol Didik Agung Widyanarko, di Mapolda Sulsel, Selasa (7/7/2020).
Kabid Humas menjelaskan, anggota Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan terhadap personil Polres Toraja Utara tersebut di Jalan Palopo Kecamatan Rante Pao, Kabupaten Toraja Utara, Selasa (7/7/20) pagi.
Ia mengatakan, pelaku tersebut merupakan salah seorang yang berprofesi wiraswasta berinisial AS (32) yang terdata sebagai warga di Jalan Palopo No. 86 Kecamatan Rante Pao, Toraja Utara.
Kombes Ibrahim menuturkan, penghinaan dan pengancaman terhadap personil Torut tersebut terjadi pada saat anggota Polres Torut mendatangi lokasi judi sabung ayam, namun tersangka AS tidak menerima kehadiran petugas dengan melakukan perlawanan.
Ibrahim menambahkan, tersangka melakukan penghinaan dan pengancaman dengan memecahkan sebuah botol menjadi runcing kemudian pecahan botol tersebut digunakan mengejar beberapa orang di lokasi, termasuk beberapa personil Torut dengan mengatakan “Kuewako Totemo” (Saya lawan kamu sekarang),
“Tersangka pelaku berulang kali melakukan penghinaan terhadap para petugas atau pejabat negara dengan melontarkan kata-kata kotor yang tidak pantas untuk didengar,”jelas Ibrahim.
Ada pun kronologis penangkapan tersangka, lanjut Ibrahim, tim Resmob Polda Sulsel menuju Toraja Utara, Senin (06 /07/2020 ) malam, esoknya, Selasa, (07 /07/2020 ) pagi, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku di kediamannya.
Setelah di amankan, sambung Ibrahim, tersangka pelaku dan barang bukti (BB) dibawa ke Ditreskrimum Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“BB yang diamankan, berupa 1 buah Flash Disc berisi video pembubaran dan sebuah pecahan botol kaca runcing. Tersangka pelaku diancam Pasal 207 dan pasal 212 KUH Pidana dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara,”kunci Kombes Ibrahim. (Diah)