Makassar, Infosiar.online — Dengan tegas Polda Sulsel beserta jajarannya melarang masyarakat menggelar acara pesta perayaan malam tahun baru 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Hal itu dilakukan guna menekan risiko penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan, khususnya diwilayah Sulsel, sehingga Polda Sulsel tidak akan mengeluarkan izin segala bentuk keramaian, termasuk perayaan malam pergantian tahun.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda sulsel, KOMBES Pol Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (16/12/2020).
”Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam Tahun Baru, tidak akan dikeluarkan oleh Polda Sulsel,” kata Kabid Humas Polda, Ibrahim Tompo.
Ia menambahkan, kafe dan restoran juga dilarang menjadi tempat berkumpul untuk merayakan pergantian tahun. Begitu pula pesta kembang api yang marak diadakan saat pergantian malam tahun.
“Bagi pengelola tempat hiburan dan kafe-kafe atau kelompok masyarakat yang tidak mematuhan aturan, pasti akan diberi tindakan tegas,” tegas KOMBES Pol Ibrahim Tompo.
Dijelaskannya, guna memaksimalkan imbauan ini, pihak Kepolisian bersama Forkopimda lainnya rutin melakukan langkah-langkah koordinasi dan komunikasi kepada masyarakat, baik secara virtual maupun tatap muka langsung.
“Apabila langkah-langkah persuasif Polisi tidak diindahkan, aparat akan memproses penyelenggara yang melanggar aturan protokol kesehatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena kami tidak ingin terjadi sebaran Covid yang makin meningkat di wilayah Sulsel karena imbas pergantian malam tahun baru,” kata Ibrahim
Untuk itu, dia meminta agar masyarakat tidak berpesta perayaan Natal dan tahun baru yang dapat memicu terjadinya kerumunan atau berkumpulnya masyarakat, sehingga sebaiknya hal itu dilakukan dirumah saja. (Diah)