Makassar, Infosiar.com — Dua anggota terduga teroris yang masuk dalam struktur jaringan Jamaah Islamiah (JI) yang beroperasi di wilayah Luwu Timur (Lutim) Sulsel, berhasil diamankan.
Kedua terduga teroris tersebut masing-masing berinisial MU dan MM ditangkap pada dua lokasi berbeda dan hari yang berbeda pula.
Untuk terduga teroris MM, ditangkap pada hari Jumat (26/11/2021) di Dusun Pasi-Pasi, Malili, Lutim, sedangkan MU ditangkap pada hari Rabu (1/12/2021) ditangkap di Dusun Kuwarasan Towoni. Kabupaten Lutim, Sulsel.
Demikian disampaikan Plt Kabid Humas Polda Sulsel, KOMBES Pol Ade Indrawan saat memimpin press release di Mapolda Sulsel, Rabu kemarin (1/12/2021).
Menurutnya, kedua tersangka merupakan anggota Toliah wilayah Sulawesi yang berada di bawah HP yang dalam struktur Jamaah Islamiyah (JI) Heri yang merupakan Qoid Wakalah Sulawesi dan tergabung dalam Tim Askari, yang keduanya pun telah berbaiat kepada Amir JI yang merupakan organisasi terlarang di Indonesia.
Adapun rangkaian perbuatan para tersangka, kata Ade, tersangka MU Tahun 2010 menerima paket Senpi berupa 1 pucuk senjata FNC/SS1 dan Baby M16 dari RE dan “Papa Fitri, selanjutnya kedua senjata api tersebut diberikan kepada HP yang pada tahun 2011-2012, senjata api tersebut digunakan anggota JI untuk pelatihan di Kolaka Sultra.
Selanjutnya, tahun 2010 menerima paket amunisi yang kemudian diserahkan untuk digunakan Tadrib di Kolaka dan berperan mencari lahan untuk digunakan Tadrib di Kolaka Sultra, dan beberapa kali mengikuti pertemuan dengan anggota JI Jawa Tengah.
Sementara perbuatan tersangka MM, lanjut KOMBES Pol Ade, pada tahun 2003, melakukan uji coba senjata M16 bersama rekannya BH dari Jatim di daerah laut Teluk Bone, dan pada tahun 2004, ia juga melakukan survei di daerah gunung Bulu Poloe untuk digunakan pelatihan bagi anggota JI.
Dan pada tahun, sambung mantan Kapolres itu, MM dan BH juga menggelar latihan di Gunung Walenrang menggunakan senjata api.
Kemudian ditahun 2006, tersangka MM membuat tempat penyimpanan senjata dari gorong-gorong di bawah tanah kebun miliknya di daerah Pasi-Pasi, Lutim yang mana Amir JI dan HP pernah menyimpan senjata ditempat tersebut.
Dan pada tahun 2008, ia melakukan pelatihan dengan aktifitas fisik dan juga diisi dengan pengenalan senjata api melalui gambar.
“Kedua tersangka MU dan MM adalah anggota JI yang merupakan organisasi terlarang sesuai putusan pengadilan. Mereka bergabung dengan organisasi JI sejak tahun 2003 hingga saat ini. Keduanya pernah merencanakan untuk melakukan aksi fa’i/ perampokan,” jelas KOMBES Pol Ade.
Dikelaskannya, tersangka ini masih ada kaitannya dengan 3 orang yang ditangkap di Lutim dan 12 orang di Poso pada agustus 2021 lalu termasuk yang ditangkap di Riau, Jateng dan Jatim.
“Sejumlah Barang Bukti (BB) yang disita diantaranya, 2 buah HP jenis Android, 1 unit Motor dan berbagai senjata api berupa, 2 Magazine Pabrikan M16, 2 magazine Plastic, 5 Detonator, 124 butir amunisi Taham, 3 butir amunisi hampa, 2 butir amunisi karet, 1 panah beserta 3 busur serta, 2 pucuk senjata beserta magazine.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap dua tersangka yakni, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. (Diah)