Polda Tetapkan 32 Tersangka Terkait Pengambilan Paksa Jenazah Covid 19

562 Kali Dilihat
Kabid Humas Polda : Pengambilan Paksa Jenazah Covid 19, Pasti Ditindak Tegas
Kabid Humas Polda : Pengambilan Paksa Jenazah Covid 19, Pasti Ditindak Tegas


Makassar, Infosiar.online — Upaya paksa yang dilakukan sejumlah keluarga jenazah pasien yang terpapar virus corona (Covid 19) disejumlah Rumah Sakit (RS) rujukan pemerintah di Makassar, Polda Sulsel tetapkan 32 orang tersangka.

Penambahan tersangka tersebut setelah dilakukan penangkapan 13 orang lainnya terkait kasus pembawa paksa salah seorang jenazah Covid 19 di RS Labuang Baji, Makassar pada tanggal 5 Juni lalu.

Setelah berhasil di amankan pada 26 Juni 2020 lalu, petugas melakukan rapid rest terhadap para tersangka, dan hasilnya, 3 orang diantaranya reaktif dan 10 lainnya dinyatakan non reaktif yang saat ini telah diamankan.

Baca Juga :  Sales Ares Manager Pertamina Sulseltra Akui SPBU Lelebata Paling Bersih

Sementara 3 orang lainnya yang dinyatakan reaktif, dipulangkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing untuk proses lanjut sambil mempertibangkan perkembangan kondisi mereka.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, KOMBES Pol Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (29/6/2020).

Menurutnya, hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara, pihak penyidik resmi menetapkan 32 orang tersangka pembawa paksa jenazah Covid 19 di Makassar.

“Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka itu, dalam waktu dekat ini akan segera dirampungkan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan guna dilakukan penuntutan,”jelas mantan Kabid Humas Polda Sulut itu. (Diah)

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Tangani Dugaan Penjualan Pupuk Palsu Non Subsidi