Sidrap, Infosiar.com — Sejumlah pelaksana proyek didaerah ini diduga kuat meminjam “Bendera” perusahaan untuk mengerjakan proyek pemerintah dalam bentuk konstruksi maupun pengadaan barang dan jasa.
Indikasi adanya pelaksana proyek yang pinjam “Bendera” perusahaan, dapat dilihat dari kawalitas proyek yang telah dikerjakan, diduga kuat tidak sesuai dengan bestek.
Menyikapi masalah ini, sejumlah pihak berharap dan mendesak aparat penegak hukum didaerah ini seperti Polisi dan Kejaksaaan untuk segera melakukan penyelidikan terkait masalah itu.
Menurut masyarakat didaerah ini, pihak yang meminjam “Bendera” perusahaan dalam mengerjakan proyek pemerintah, khususnya pengadaan barang dan jasa, merupakan bentuk pelanggaran.
Seperti yang diungkapkan ahli pengadaan barang dan jasa, Setya Budi Arianta menjelaskan, pinjam “Bendera” perusahaan dalam menherjakan plroyek pemerintah melanggar tiga ketentuan.
Pertama, prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.
Dan ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selanjutnya, salah seorang hakim agung menegaskan, kasus pinjam “Bendera” perusahaan dalam mengerjakan proyek pemerintah, dapat dipidana, karena melabrak sejumlah aturan hukum yang ada. (Man)