Banggai, Infosiar.online — Petugas Polsek Bunta kembali mengamankan puluhan kantong minuman keras (Miras) tradisional jenis cap tikus di salah satu rumah warga, Rabu kemarin (18/11/20) sekira pukul 22.30 Wita.
Operasi tersebut dilaksanakan sebagai rangkaian program yustisi untuk mewujudkan kondisi aman dan nyaman diwilayah hukum Polsek Bunta menjelang pelaksanaan kontestasi politik Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Demikian disampaikan Kapolsek Bunta, Polres Banggai, Sulteng, IPTU Nanang Afrioko yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (19/11/2020).
Menurutnya, penggerebekan yang dilakukan personel disalah satu rumah milik warga berjnisial AG (31) itu, dilaksanakan setelah pihaknya menerima informasi dari masyakarar kalau warga tersebut menjual miras di rumahnya jenis cap tikus.
“Personel yang sedang melakukan patroli rutin dimalam hari, langsung saya perintahkan untuk melakukan penggereebekan, dan hasilnya, anggota berhasil menemukan miras di dalam kamar pelaku sebanyak 11 kantong siap jual,”jelas Kapolsek IPTU Nanang.
Untuk itu, mantan Kanit Idik II Satreskrim Polres Banggai ini, memberi ultimatum kepada masyarakat yang masih memproduksi dan menjual miras tanpa izin agar menghentikan aktvitas terlarang itu, dan jika ditemukan maka akan diiberikan tindakan tegas.
“Pelaku kali ini kita berikan teguran dan pembinaan untuk tidak menjual lagi minuman haram ini,”tegas IPTU Nanang.
Selaku aparat, sambung IPTU Nanang, tidak henti-hentinya kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi miras, karena selain merusak kesehatan, hal itu dapat pula memicu tindakan kriminalitas,” pesan Kapolsek Bunta. (Diah)