Jakarta, Infosiar.com — Menyikapi maraknya aksi kekerasan seksual disejumlah wilayah diyanah air, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mendorong percepatan penhesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang hingga kini masih berproses.
Hal itu disampaikan Kepala Negara dalam keterangan persnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/1/2022) melalui Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Presiden Jokowi mengatakan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera di tangani.
“Saya mencermati dengan saksama RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR.
Karena itu, kata Presiden, ia pun memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang TPKS ini agar ada langkah-langkah percepatan.
Di samping itu, Kepala Negara juga telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.
Dengan demikian, proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air,” Presiden Jokowi. (***)