Presiden Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Lebaran

414 Kali Dilihat
Presiden Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Lebaran

Sidrap, Infosiar.com — Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan di Bogor, resmi menetapkan libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1443 H, Rabu kemarin (6/4/2022).

Presiden mengatakan, keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui surat keputusan bersama Menteri terkait yang dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai taulan di kampung halaman masing-masing.

Menurut Presiden Jokowi, libur nasional hari raya Idulfitri 1443 H yaitu, 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022 yang akan datang.

Kepala negara juga mengingatkan, hingga saat ini, pandemi Covid 19 belum sepenuhnya selesai, sehingga ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada, segera di vaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan (Prokes).

“Segeralah melengkapi vaksin booster, harus tetap menjalankan prokes secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” himbau Presiden.

Dijelaskannya, Menurut jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang. Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan berjumlah sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.

“Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman nyaman dan selamat ditempat tujuan,” kata Presiden Jokowi melalui Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden. (Mat/Diah)