Pria Asal Balikpapan Tipu Pengusaha Beras di Sidrap, Ini Kerugiannya

1,252 Kali Dilihat
Pria Asal Balikpapan Tipu Pengusaha Beras di Sidrap, Ini Kerugiannya
Pria Asal Balikpapan Tipu Pengusaha Beras di Sidrap, Ini Kerugiannya

Sidrap, Infosiar.online — Rivaldy Bin Surahman (32), pria yang beralamat di perumahan Taman Sari Bukit Mutiara, Blok G/4, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kaltim, berhasil diamankan aparat Sat Reskrim Polres Sidrap.

Penangkapan pria asal Balikpapan itu, karena diduga telah melakukan tindak pidana kasus penipuan terhadap salah seorang pengusaha beras asal Sidrap dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam operasi tersebut, terduga pelaku diamankan di Bukit Damai Indah (BDI) Blok RA2 No12 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan oleh Satreskrim Polres Sidrap dan dibackup Jatanras Polda Kaltim, Rabu (10/6/20), sekira pukul 12.50 Wita.

Demikian disampaikan Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi, melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika yang dikonfirmasi melalui ponselnya sesaat lalu.

Baca Juga :  Dua Balita Bernasib Malang, Mayatnya Ditemukan di Kolam Ikan

Menurutnya, terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LPB/41/III/2020/SPKT/SSL/RES.SIDRAP tanggal 21 Maret 2020 tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan, kata AKP Benny, yakni satu lembar nota pengambilan beras yang di tanda tangani oleh perempuan Eka Tri Prawati.

Selanjutnya, sambung AKP Benny, satu lembar kwitansi bermatrei 6000 yang di tanda tangani lelaki Rifaldy, dua lembar Cek Giro Bank Mandiri Syariah Cabang Kota Balikpapan, dan 4 lembar Cek Giro Permata Bank Cabang Kota Balikpapan.

Dijelaskannya, aksi penipuan itu terjadi beberapa tahun lalu, tapatnya 26 Februari 2016 dilokasi pabrik milik korban H Rasman yang beralamat di jalan ke Talumae, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.

Saat itu, lanjut AKP Benny, terduga pelaku mendatangi korban di pabrik beras milik korban dengan maksud hendak membeli beras, lalu terduga pelaku memberikan selembar cek dengan nilai uang sejumlah Rp 530 juta.

Baca Juga :  Terungkap, Dua IRT Ini Telah Gadaikan 20 Unit Lebih Mobil Rental

Namun pada saat cek yang diberikan itu hendak dicairkan di Bank Mandiri Syariah dan Permata Bank, ternyata isinya kosong, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.

“Dihadapan petugas, terduga pelaku penipuan mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku sementara dalam perjalanan dari Balikpapan menuju Polres Sidrap untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar. (Diah)