Sidrap, Infosiar.com — Program asilimasi rumah yang diberikan kepada 18 orang Nara Pidana (Napi) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Rutan Kelas IIB Sidrap didominasi Napi narkoba.
Pemberian asimilasi rumah kepada napi itu, merupakan hak para WBP yang telah memenuhi persyaratan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik di Rutan Sidrap sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Pelepasan ke 18 napi tersebut, dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Iskandar, Selasa kemarin (2/8/2022) sesuai peraturan Menkum HAM No 24 tahun 2021 yang merupakan perubahan atas PerMenkum HAM No. 32 Tahun 2020.
“Permenkum HAM itu Tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 didalam Lapas/ Rutan,”jelas Ka Rutan Sidrap.
Menurutnya, program Asimilasi Rumah ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan baik administratif dan subtantif sesuai dengan permenkumham No.24 Tahun 2021 seperti telah menjalani 1/2 masa pidana dengan ketentuan 2/3 dari masa pidana tersebut dan tidak melewati 31 Desember 2021 serta beberapa kategori tindak pidana yang telah ditentukan untuk dapat diberikan program ini.
Pada kesempatan tersesbut, Ka
Rutan Sidrap menyerahkan secara langsung SK bagi Warga Binaan yang akan menjalani program Asimilasi Rumah di ruang P2U Rutan Sidrap sekaligus memberikan pengarahan.
“Saya berharap kepada saudara yang akan menjalani program asimilasi rumah agar tetap menjaga diri diluar dengan tetap menjalankan protokol kesehatan covid-19 dan tidak mengulangi perbuatan yang akan membuat saudara kembali ke Rutan”, pesan Ka Rutan.
Karutan juga mengingatkan kepada warga binaan yang akan menjalani program asimilasi rumah bahwa mereka tetap dalam pengawasan pihak Bapas, sehingga senantiasa harus menjaga perilakunya di masyarakat.
Pada bagian lain, Ka Rutan Iskandar menjelaskan, dari 18 napi yang menjalani program asimilasi rumah, 11 diantaranya merupakan napi narkoba dan 7 lainnya terjerat pidana umum. (Diah)