Rekomendasi Tim Terpadu Untuk Reklamasi Tambang Sungai Bila Telah Dilaksanakan

759 Kali Dilihat
Rekomendasi Tim Terpadu Untuk Reklamasi Tambang Sungai Bila Telah Dilaksanakan
Rekomendasi Tim Terpadu Untuk Reklamasi Tambang Sungai Bila Telah Dilaksanakan


Sidrap, Infosiar.online — Rekomendasi perbaikan reklamasi tambahan disejumlah titik terkait aktivitas penambangan galian C di bantaran sungai Bila, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap, telah dilaksanakan.

Reklamasi tambahan tersebut, sesuai hasil evaluasi yang dilaksanakan sesuai hasil verifikasi tim terpadu dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Sulsel dan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas PSDA Sidrap.

Berdasarkan hasil pantauan langsung dilapangan, Ahad kemarin (13/9/2020), sejumlah titik yang direkomendasikan oleh tim terpadu telah dilaksanakan dan sudah rampung.

Sesuai petunjuk tim terpadu, reklamasi itu dilakukan untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan disekitar lokasi pertambangan di bantaran sungai Bila.

Baca Juga :  Ribuan Warga Berharap Aktivitas Tambang di Sungai Bila Kembali di Buka

Sementara itu, para pengusaha tambang yang memiliki izin resmi dari pemerintah kabupaten dan provinsi Sulsel, yang dikonfirmasi terpisah dilokasi tambang masing-masing, mengaku telah melaksanakan sejumlah petunjuk yang di berikan tim terpadu.

“Intinya, aktivitas penambangan galian C yang kami lakukan, sudah sesuai dengan peruntukan perizinan, sehingga kami secara resmi atau legal. Semua petunjuk pemerintah telah kami laksanakan dan tak satupun aturan yang kami langgar,” jelas pengusaha tambang.

Pada bagian lain, Kepala PSDA Sidrap, Imran Abidin yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu menjelaskan, aktivitas tambang yang dilakukan sejumlah pengusaha tambang berizin, sudah sesuai ketentuan radius atau jarak dari pintu bendung sungai Bila.

Baca Juga :  Tenggelam di Sungai Bila, Mayat Pria Lansia Ditemukan di Sungai Tokadde, Belawa

“Sesuai aturan, aktivitas tambang harus dilakukan dengan jarak 1.800 hingga 2.000 meter, dan hal itu sudah terpenuhi,” jelas Imran. (Diah).